TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan DPR agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak terhenti di tengah jalan.
Keputusan pembentukan Panja disepakati seluruh fraksi dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipercaya memimpin panitia kerja tersebut.
"Komisi III memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum. Karena itu, kami akan mengawal proses penanganan perkara ini sampai tuntas dan memiliki kepastian hukum," kata Habiburokhman, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak boleh memengaruhi proses penyidikan maupun penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
"Pengunduran diri Jampidsus tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penegakan hukum. Semua proses harus tetap berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Rudi menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam salah satu perkara yang sedang ditangani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, telah ditetapkan dua tersangka, yakni satu dari unsur swasta dan satu orang berinisial F," ujar Rudi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan dilakukan secara terpadu bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden," ujar Budi.
Melalui pembentukan Panja, Komisi III DPR berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.










