TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung melantik Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau BMKS OJK.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026. Prosesi tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Sunarto mengatakan, pengangkatan Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK didasarkan pada Keputusan Presiden tertanggal 31 Agustus 2026.
“Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?” tanya Sunarto dalam prosesi pelantikan, Rabu, 9 September 2026.
Sarjito kemudian menyatakan kesediaannya dan mengucapkan sumpah jabatan. Dalam sumpah tersebut, ia menyatakan kesanggupan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Sarjito, Rabu, 9 September 2026.
Ia juga berjanji tidak akan menerima secara langsung maupun tidak langsung pemberian atau janji dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan DPR sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK yang sekaligus merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR. Komisi XI kemudian memberikan persetujuan sebelum keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.
Dalam proses uji kelayakan, Sarjito memaparkan sejumlah tantangan yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Beberapa di antaranya adalah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga persoalan penentuan harga komoditas.
Menurut Sarjito, salah satu fondasi utama dalam membangun BMKS adalah menciptakan pasar yang dapat dipercaya sehingga mampu menjadi rujukan dalam aktivitas perdagangan komoditas strategis.
“Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage,” ujar Sarjito saat menjalani fit and proper test di DPR.
Sarjito sebelumnya menjadi nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden kepada DPR untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK.
Dengan resminya Sarjito menjabat, pengawasan terhadap aktivitas bursa mineral dan komoditas strategis di bawah OJK memasuki fase kepemimpinan baru dengan periode tugas hingga 2031.










