TVRINews – Jakarta
Transformasi Digital Perlindungan Sosial demi Ketepatan Sasaran Bansos.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam membenahi tata kelola penyaluran bantuan sosial melalui pengintegrasian sistem berbasis digital. Langkah ini dirancang untuk menjawab tantangan akurasi data di lapangan sekaligus memastikan setiap instrumen kebijakan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan secara objektif dan transparan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem digital perlindungan sosial menjadi fondasi penting untuk menyatukan berbagai basis data yang sebelumnya kerap berjalan sendiri-sendiri.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta proses pemutakhiran kelompok kesejahteraan atau desil yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," ujar Qodari dalam keterangannya yang dikutip Rabu 9 September 2026.
Melalui pendekatan berbasis teknologi ini, pemerintah berupaya merespons dinamika sosial secara cepat. Qodari menekankan bahwa pemutakhiran data bukanlah indikasi pengabaian terhadap warga, melainkan instrumen evaluasi agar distribusi anggaran negara terserap secara tepat sasaran tanpa salah alamat.
Untuk menjaga transparansi, pemerintah turut membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme koreksi data. Warga dapat memanfaatkan fitur Usul-Sanggah atau mengakses layanan resmi seperti Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN dari BPS apabila menemui ketidaksesuaian data di lapangan.
Sebagai ilustrasi nyata penyesuaian tersebut, Qodari menyinggung kasus seorang pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, bernama Timbul. Sempat tercatat dalam kelompok desil atas, data kesejahteraan warga tersebut kini telah diperbarui ke kelompok yang lebih sesuai dengan realitas ekonominya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem koreksi yang disediakan pemerintah berfungsi secara aktif merespons laporan publik.
Kendati demikian, Bakom RI menegaskan bahwa pengelompokan desil tidak serta-merta menjadi satu-satunya penentu mutlak hak seseorang atas program kesejahteraan. Angka desil berfungsi sebagai peta acuan relatif, sementara kementerian teknis tetap memiliki indikator dan persyaratan tersendiri dalam menyalurkan program masing-masing.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat," pungkas Qodari.










