TVRINews, Sorong
Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi di KM Gunung Dempo saat kapal bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Aksi penggagalan ini dilakukan oleh tim pengamanan Pelni bersama personel Denintel dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV Sorong, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa operasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung pencegahan penyelundupan satwa dilindungi serta komoditas ilegal lainnya di wilayah perairan Indonesia timur.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita delapan ekor satwa dilindungi yang terdiri atas enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning.
“Tindakan ini merupakan bentuk sinergi bersama aparat terkait dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut,” ujar Djatmoko dalam keterangannya yang dikutip, Minggu 17 Mei 2026.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan akan terus diperketat secara intensif guna melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
Kronologi pengamanan satwa eksotis tersebut bermula saat KM Gunung Dempo bersandar di Pelabuhan Umum Sorong pada Jumat, 16 Mei 2026.
“Delapan satwa yang diamankan terdiri atas enam ekor burung kasturi kepala hitam dan dua ekor kakatua jambul kuning,” katanya.
Djatmoko menambahkan, sehari sebelumnya atau pada Kamis 14 Mei 2026, patroli gabungan juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dan ratusan kilogram kayu gaharu dari kapal penumpang dengan tujuan akhir Surabaya.
Dalam penyisiran di dek 4 KM Gunung Dempo, petugas mengamankan seekor burung kasturi kepala hitam dari tangan seorang penumpang yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak keamanan kapal.
"Selanjutnya, lima ekor burung kasturi kepala hitam lainnya ditemukan di dek 5 kapal tanpa diketahui pemiliknya," ujarnya.
Sementara itu, dua ekor kakatua jambul kuning berhasil dideteksi melalui alat pemindai sinar-X saat dibawa oleh seorang buruh pelabuhan yang hendak naik ke atas kapal. Namun, pemilik satwa tersebut langsung melarikan diri ketika petugas berupaya melakukan penangkapan.
Setelah KM Gunung Dempo bertolak melanjutkan pelayaran menuju Ambon, Bau-Bau, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari, seluruh satwa hasil sitaan tersebut langsung dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan dan identifikasi lebih lanjut.










