TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penjelasan terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial JES di Bandara Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang membawa kartu Pokemon dari luar negeri.
Dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Mei 2026, Bea Cukai menyebut pemeriksaan dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya jumlah kartu Pokemon yang cukup banyak di dalam koper penumpang melalui hasil pemindaian X-Ray.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.
“Setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 500 untuk barang pribadi. Namun fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang yang dibawa terindikasi sebagai barang dagangan,” tulis Bea Cukai melalui akun resmi media sosialnya @beacukairi, Minggu, 17 Mei 2026.
Dari hasil analisis sistem manajemen risiko dan data perjalanan, petugas menemukan indikasi aktivitas jasa titipan (jastip). Indikasi tersebut diperkuat oleh frekuensi perjalanan luar negeri yang dinilai cukup tinggi dalam waktu berdekatan serta aktivitas penawaran barang luar negeri di media sosial milik penumpang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status barang bawaan tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan penumpang membawa kartu Pokemon dalam jumlah signifikan sehingga diperlukan verifikasi terkait tujuan penggunaan barang tersebut,” jelas Bea Cukai.
Dalam proses klarifikasi, JES disebut menunjukkan bukti pembelian dan menyatakan kartu tersebut merupakan hadiah atau koleksi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen pendukung, petugas menyimpulkan barang tersebut masuk kategori barang pribadi sehingga dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak impor.
Selain itu, Bea Cukai juga membantah tudingan adanya intimidasi terhadap penumpang selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” tegas Bea Cukai.
Pihak Bea Cukai menambahkan, pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepabeanan sekaligus untuk melindungi penerimaan negara sesuai aturan yang berlaku.










