TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan sampai saat ini pemerintah masih menyusun aturan lebih rinci terkait negara mitra yang akan mendapatkan pengecualian dalam kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Ia menegaskan, jika tujuan utama kebijakan DHE SDA adalah memastikan dana hasil ekspor yang diperoleh pelaku usaha dapat kembali dan tersimpan di dalam negeri sehingga memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Selain itu, ia menerangkan jika kebijakan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan dalam negeri namun menempatkan hasil ekspornya di luar negeri.

“Filosofi kebijakannya adalah untuk perusahaan, utamanya yang meminjam dari perbankan domestik, mendapatkan keuntungan dari ekspor, tapi menaruh uangnya di luar negeri. Kita maunya mereka menaruh uangnya di dalam negeri,” kata Purbaya saat konferensi pers di Danantara pada Minggu, 31 Mei 2026.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang pengecualian bagi perusahaan asing yang sumber pendanaannya berasal dari luar negeri. Menurutnya, karakteristik perusahaan tersebut berbeda sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam implementasi aturan DHE SDA.
“Kalau perusahaan asing yang bawa uang dari luar negeri, kemungkinan besar akan exempt atau dikecualikan,” ujarnya.
Purbaya belum merinci negara mana saja yang akan memperoleh fasilitas pengecualian selain Amerika Serikat. Ia menegaskan ketentuan lebih lanjut masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan perkembangan ke depan.
“Aturan detailnya akan dibuat sesuai perkembangan,” katanya.










