TVRINews, Jakarta
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan implementasi kebijakan penguatan tata kelola ekspor akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitas dan mencegah potensi praktik transfer pricing.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk memperkuat transparansi perdagangan, khususnya pada sektor sumber daya alam, sekaligus mengurangi risiko praktik penetapan harga yang tidak wajar.
Menurut Dony, tanpa perubahan sistem pengawasan, risiko terjadinya praktik transfer pricing dinilai masih dapat terjadi dan berpotensi berdampak pada penerimaan negara.
“Kalau kita tidak melakukan perubahan, tidak ada jaminan tidak terjadi transfer pricing. Data menunjukkan adanya potensi defisit, sehingga jika kita melakukan hal yang sama, hasilnya tidak akan berbeda,” kata Dony dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Auditorium Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya perusahaan tetap akan menghormati seluruh kontrak yang telah berjalan, selama kontrak tersebut memenuhi prinsip arm’s length transaction atau transaksi wajar dengan acuan harga yang sesuai ketentuan pasar.
“Perusahaan akan menghormati kontrak yang ada sepanjang merupakan transaksi wajar dan menggunakan harga acuan yang benar,” ujarnya.
Terkait sistem pengawasan ekspor, Danantara berencana mengintegrasikan mekanisme pelaporan dokumen eksportir ke dalam sistem PT DSI yang akan terhubung dengan otoritas terkait, termasuk Bea Cukai. Sistem ini akan digunakan untuk memonitor aktivitas ekspor sejak tahap awal.
Dony menyebut, implementasi sistem tersebut masih akan melalui masa evaluasi selama tiga bulan untuk menilai kesiapan infrastruktur dan efektivitas pelaksanaannya.
“Di tahap awal, eksportir akan melaporkan dokumen melalui sistem PT DSI agar dapat dimonitor. Ini akan kami evaluasi dalam tiga bulan, termasuk kesiapan sistem yang ada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Danantara berkomitmen menghindari bertambahnya birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sebaliknya, perusahaan akan memperkuat transparansi dan konsolidasi pengelolaan BUMN melalui laporan keuangan terintegrasi.
“Danantara berkomitmen untuk beroperasi secara transparan. Seluruh BUMN harus dikelola dengan baik, profesional, dan terbuka,” kata Dony.
Saat ini, Danantara tengah melakukan konsolidasi dan pembersihan laporan keuangan seluruh BUMN sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi nasional.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat, terutama melalui peningkatan penerimaan negara dengan menekan praktik under-invoicing serta memperkuat efisiensi sektor usaha.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan negara, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, dan memperbaiki transparansi perusahaan. Jika dikelola dengan baik, profit perusahaan juga akan meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa transisi selama enam bulan akan dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian, diskusi lintas pihak, serta penentuan mekanisme harga acuan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha.










