TVRINews, Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola impor sejumlah komoditas pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan ini disusun untuk menyempurnakan sistem pengendalian impor, menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga di tingkat produsen, serta mendukung program swasembada pangan.
“Regulasi ini bertujuan memastikan stabilitas pasar domestik sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 30 April 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam kategori pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.
Dengan perluasan cakupan ini, para importir diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Penerbitan PI tersebut harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Budi menegaskan, proses penyusunan Permendag ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga, meningkatkan produksi dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Ia mencontohkan pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah, di mana minat petani menurun akibat derasnya produk impor yang sebelumnya masuk tanpa pembatasan waktu maupun volume.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani lokal,”ucapnya.
Lebih lanjut, Gilang merinci sejumlah persyaratan impor yang harus dipenuhi. Untuk komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir wajib memiliki PI yang dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, impor beras pakan harus mengacu pada Neraca Komoditas (NK). Adapun impor buah pir mensyaratkan kepemilikan fasilitas penyimpanan berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung terkait produk hortikultura.
Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) sebagai bagian dari pengawasan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola impor komoditas pertanian menjadi lebih terarah, sekaligus mampu menjaga keseimbangan pasar dan memperkuat ketahanan pangan nasional.










