TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak adanya sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memperkuat layanan perlindungan bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan ketersediaan rumah aman, pendampingan psikologis, hingga jaminan akses restitusi yang difasilitasi oleh negara.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa banyak korban TPKS yang hingga kini masih menghadapi hambatan besar dalam memperoleh keadilan akibat keterbatasan fasilitas layanan di daerah serta belum kuatnya perspektif aparat penegak hukum.
"Korban harus dipastikan mendapatkan rumah aman, pengaduan pendampingan, layanan psikolog klinis, akomodasi yang layak," kata Anis di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026.
Anis menjelaskan bahwa setiap korban TPKS memiliki hak konstitusional untuk mengajukan restitusi sejak tahap awal proses hukum, dengan sanksi pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab nyata dari negara atas kerugian yang diderita korban, meskipun tidak dapat menghapus seluruh dampak psikologis yang dialami.
"Setiap korban TPKS itu berhak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komnas HAM menyoroti ketimpangan fasilitas yang terjadi di berbagai wilayah. Belum meratanya keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), keterbatasan rumah aman, serta minimnya tenaga psikolog klinis dinilai berimbas langsung pada lambatnya proses pembuktian hukum, seperti kendala dalam memperoleh visum atau dokumen pendukung penyidikan lainnya.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah keengganan korban untuk melapor karena adanya bayang-bayang kriminalisasi atau tekanan balik dari pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa, baik di ranah pendidikan, tempat kerja, maupun institusi sosial lainnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak adanya penguatan koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, LPSK, serta lembaga swadaya layanan perempuan guna memastikan perlindungan yang komprehensif bagi korban. Aparat penegak hukum juga diminta untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan ragam alat bukti, termasuk bukti digital dan keterangan ahli psikologi klinis.
"Bukti chat dan lain sebagainya dengan pelaku, ini juga bisa digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.
Sebagai penutup, Anis menambahkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi skema pengelolaan dana kompensasi korban TPKS dari sejumlah negara seperti Filipina dan Inggris untuk memperkokoh sistem pemulihan korban kekerasan seksual di tanah air.










