TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah telah meningkatkan remunerasi atau penghasilan hakim secara signifikan. Untuk hakim paling junior, kenaikan penghasilan disebut mencapai 280 persen.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo mengatakan, kenaikan remunerasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim juga membuat penghasilan hakim Indonesia, khususnya hakim junior, berada di atas rata-rata negara-negara ASEAN.
"Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa,"ujar Presiden Prabowo dalam keterangan yang diterima tvrinews di MPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo juga mengungkapkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) telah melaporkan kepadanya bahwa penghasilan Ketua MA Indonesia saat ini bahkan lebih tinggi dibandingkan penghasilan Ketua MA Singapura.
"Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang junior, berada di atas rata-rata ASEAN. Bahkan Ketua MA telah laporkan saya, bahwa penghasilan Ketua MA sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua MA Singapura. Beliau yang lapor kepada saya,"tambahnya.
Menurut Prabowo, peningkatan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan lembaga peradilan. Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat lembaga yudikatif sebagai bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.
Prabowo menyebut para hakim di berbagai lembaga peradilan merupakan benteng terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.
"Kita harus memperkuat yudikatif kita. Kita harus memperkuat lembaga-lembaga yudikatif. Karena para hakim mahkamah-mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan, adalah benteng terakhir di mana rakyat menuntut, berharap bisa mendapat keadilan," tegasnya.
Prabowo menekankan, supremasi hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang berada dalam kondisi paling tidak berdaya.
"Bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan di mahkamah-mahkamah kita, di pengadilan-pengadilan kita,"tuturnya.










