TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga transportasi publik. Usulan tersebut disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Pramono menyampaikan pidato terkait dua rancangan regulasi, salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun. Ia mengatakan, penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun ketahanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, Ranperda Rumah Susun mengakomodasi konsep fungsi campuran atau mixed-use. Dengan konsep tersebut, kawasan hunian tidak hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti sekolah dan pasar.
"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," ucapnya.
Kemudian, Pramono juga menyebut kebijakan perumahan Jakarta akan memperluas sasaran penerima manfaat. Tidak hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kebijakan tersebut juga menyasar Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Kelompok MBT merupakan masyarakat dengan penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih memiliki keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.
Pramono menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI dalam mengubah pendekatan penyediaan hunian.
"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," ujarnya.
Lebih lanjut, Ranperda Rumah Susun juga memasukkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.
Menurut Pramono, skema tersebut memungkinkan proses peremajaan kota dilakukan tanpa penggusuran. Warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan memperoleh hunian yang lebih layak.
Pemprov DKI juga akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan sejumlah program pemerintah pusat, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah.
"Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya," tuturnya.










