TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bergerak cepat merespons polemik pergeseran status kesejahteraan mahasiswa dengan menyiapkan sebuah kanal dan aplikasi digital khusus guna mempermudah proses pemutakhiran data secara langsung.
Langkah taktis ini diambil sebagai solusi konkret bagi para mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terdampak oleh adanya perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sempat viral di media sosial.
Melalui sinergi ini, BPS akan meluncurkan aplikasi Cek DTSEN sebagai saluran percepatan yang dapat diakses secara mandiri oleh para mahasiswa untuk memperbarui profil sosio-ekonomi keluarga mereka secara akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa perubahan desil di dalam data terpadu merupakan bagian dari dinamika kependudukan yang bersifat proporsional di tingkat nasional, sehingga pemerintah memastikan akan membuka ruang seluas-luasnya melalui verifikasi faktual yang adil agar bantuan pendidikan tetap tepat sasaran.
“Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Kamis 9 Juli 2026.
Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur, jalur pertama yaitu jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinsos. Serta jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos.
“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.
Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan BPS akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.
“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, and kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.
Amalia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini turut hadir Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta pejabat terkait lainnya.









