TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPJS Kesehatan bersepakat untuk memperketat sistem pengawasan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan berfokus pada deteksi dini serta mitigasi terhadap potensi klaim fiktif di fasilitas kesehatan.
Langkah preventif ini diambil guna menutup celah kebocoran anggaran negara dan mengoptimalkan fungsi kontrol atas pengelolaan dana publik, sehingga program jaminan sosial di sektor kesehatan dapat berjalan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Komitmen penguatan kolaborasi dalam mendeteksi kecurangan atau fraud tersebut dibahas secara mendalam dalam agenda audiensi antara jajaran pimpinan kedua lembaga yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hasil kajian periodik yang telah diserahkan KPK terbukti efektif memetakan titik rawan penyimpangan administratif di lapangan, sehingga implementasi kerja sama ke depan akan diarahkan pada penegakan sanksi yang tegas bagi ekosistem layanan kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sejak 2019 sampai 2023, KPK sudah banyak memberikan kajian dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Mulai dari persoalan klaim fiktif, potensi fraud, dan berbagai aspek lainnya yang kini sudah menunjukkan perbaikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya dikutip, Kamis 9 Juli 2026.
Meski demikian, Setyo mengingatkan pentingnya menjaga dana publik yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk dalam pengambilan keputusan investasi. Menurutnya, setiap kebijakan investasi harus dilakukan secara hati-hati dengan kajian yang mendalam serta melibatkan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan kerugian yang berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Ini adalah dana masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara penuh kehati-hatian. Jangan sampai dengan alasan pertimbangan bisnis justru menimbulkan kegagalan investasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan, bahkan merembet ke berbagai aspek pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan investasi harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Setyo juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki peran strategis karena berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan dasar publik. Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa esensi kerja sama tidak semata-mata terletak pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama (PKS), melainkan pada implementasi yang konsisten dan berdampak nyata.
“Terlepas dari MoU dan PKS, yang paling penting adalah pelaksanaannya. Bentuk kerja sama nyata terlihat dari intensitas koordinasi dan keseriusan kita untuk mencapai hasil yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan harapannya untuk memperbarui kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK dapat terus berlanjut setelah masa berlakunya berakhir pada Maret 2026.
“Kami berharap keberlanjutan MoU ini dapat diperpanjang. Usulan perpanjangan sudah kami ajukan sejak Desember 2025,” ujar Prihati.
Dalam audiensi tersebut, Prihati juga memaparkan berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan, termasuk komitmen integritas organisasi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, serta peningkatan kolaborasi dengan KPK dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan and ekosistem JKN.
Prihati juga mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) BPJS Kesehatan masih berada pada kategori baik, meskipun mengalami sedikit penurunan dari skor 82,06 pada 2024 menjadi 80,49 pada 2025. Penurunan tersebut, dipengaruhi oleh penilaian dari kelompok responden ahli (ekspert).
Ia berharap dengan adanya dukungan KPK dalam memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola pembiayaan JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dukungan tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi, deteksi dini fraud, serta peningkatan integritas di seluruh ekosistem JKN.
“Kami meminta dukungan KPK dalam penguatan sinergi untuk mewujudkan tata kelola pembiayaan JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pencegahan korupsi, deteksi dini fraud, dan penguatan integritas di seluruh ekosistem JKN,” katanya.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengapresiasi berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan seluruh upaya tersebut diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan dalam membangun budaya integritas dengan terus mengingatkan pegawai agar tidak terjerumus dalam praktik yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
“Upaya pencegahannya sudah cukup tanggap, tinggal implementasinya yang perlu ditingkatkan. Jangan sampai mekanisme seperti Gratifikasi Online sudah tersedia tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal,” kata Ibnu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti peran strategis Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam menjaga integritas organisasi. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya memerlukan sistem yang baik, tetapi juga keberanian untuk bertindak tegas dan objektif terhadap setiap pelanggaran.
“Integritas hanya dapat terjaga apabila setiap pelanggaran ditindak secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun kedekatan. Jika memang harus dilaporkan, maka wajib dilaporkan tanpa pandang bulu. Pengawasan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Johanis.
Audiensi tersebut turut dihadiri Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono beserta jajaran KPK. Dari BPJS Kesehatan hadir Ketua Dewan Pengawas Stevanus Adrianto Passat, Anggota Dewan Pengawas Rukijo, Direktur BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan, serta jajaran manajemen lainnya.
Melalui pertemuan ini, KPK dan BPJS Kesehatan berharap sinergi yang telah terbangun selama beberapa tahun terakhir dapat terus diperkuat guna mendukung layanan JKN yang semakin transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.









