TVRINews – Jakarta
Pemerintah pusat memperpanjang penundaan batas belanja pegawai guna menjaga stabilitas keuangan daerah tahun depan.
Kebijakan penataan keuangan daerah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal di berbagai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penundaan pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen akan tetap dilanjutkan pada tahun 2027.
Keputusan serupa juga berlaku bagi penundaan kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen, sebagai respons atas evaluasi menyeluruh terhadap dinamika anggaran daerah yang sempat memicu perdebatan panjang.
Sebelumnya, aturan baku tersebut menimbulkan tantangan operasional yang cukup berat bagi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban finansial, terutama terkait pembayaran kompensasi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berbicara dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran mendatang akan difokuskan secara khusus pada pemenuhan kebutuhan dasar.
"Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2027 diprioritaskan untuk mendukung pengeluaran pokok daerah, mencakup pembiayaan aparatur, operasional pemerintahan, serta penyelenggaraan pelayanan publik dasar," ujar Purbaya di hadapan para legislator Kamis 27 Agustus 2026.
Catatan kementerian menunjukkan bahwa total pagu anggaran Transfer ke Daerah pada tahun depan diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 5,5 persen. Anggaran tersebut naik menjadi 735 triliun rupiah, dibandingkan proyeksi realisasi tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 696,9 triliun rupiah.
Selain fokus pada belanja operasional, kerangka kebijakan fiskal daerah tahun 2027 juga dirancang untuk mempersempit kesenjangan fiskal antarwilayah.
Pemerintah pusat berkomitmen mendorong pemerataan kualitas layanan publik, memperkuat kapasitas keuangan daerah, serta mengoptimalkan sinergi antara pusat dan daerah guna mendongkrak daya saing ekonomi lokal melalui pembiayaan yang lebih inovatif.










