TVRINews, Jakarta
Insiden kecelakaan kereta api (KA) 68 Malabar relasi Bandung–Malang yang tertemper truk di JPL 295 Klaten, wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta, Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 01.25 WIB, menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya keselamatan di perlintasan sebidang. Kendati tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan keterlambatan perjalanan berantai serta penanganan khusus pada sarana lokomotif yang terdampak.
Manager Humas Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara, truk tersebut mengalami gangguan teknis saat berada di tengah perlintasan. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan. Apabila kendaraan mengalami gangguan atau mogok di perlintasan, segera keluar dari kendaraan, menjauh dari jalur, memperingatkan pengguna jalan lainnya, dan melaporkannya kepada petugas. Jangan memaksakan kendaraan melintas apabila kondisinya tidak prima,” ujar Franoto.
Ia menekankan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi skala prioritas utama di atas kepentingan perjalanan apa pun.
“Hal terpenting dari setiap kejadian adalah keselamatan manusia. Tidak ada perjalanan atau kepentingan apa pun yang lebih berharga daripada nyawa. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menjadikan kejadian KA Malabar sebagai pembelajaran agar semakin disiplin ketika berada di sekitar jalur maupun melintasi perlintasan kereta api,” ujar Franoto.
Franoto meluruskan pandangan publik yang kerap menyimpulkan insiden perlintasan sebagai kondisi kereta menabrak kendaraan. Kereta api beroperasi pada jalur khusus yang terikat aturan perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang untuk berhenti total.
“Penentuan penyebab dan tanggung jawab dalam setiap kejadian tetap menjadi kewenangan pihak yang melakukan penyelidikan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa secara operasional kereta api beserta para pelanggan di dalamnya juga menjadi pihak yang terdampak. Kereta berjalan pada jalurnya, tidak dapat menghindar, dan tidak bisa berhenti seketika,” jelas Franoto.
Dampak dari kecelakaan di perlintasan sebidang berpotensi memicu kerugian sistemik, mulai dari kerusakan prasarana dan sarana hingga gangguan waktu tempuh bagi ribuan penumpang.
“Dampaknya bukan semata-mata kerugian perusahaan. Ada ribuan pelanggan yang waktu perjalanan, pekerjaan, pendidikan, agenda keluarga, maupun perjalanan lanjutannya ikut terganggu. Di balik satu kejadian, terdapat banyak orang yang turut merasakan dampaknya,” kata Franoto.
Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, tercatat 133 kejadian yang melibatkan orang di ruang operasional kereta api dengan korban meninggal dunia mencapai 103 orang. Selain itu, sepanjang 2 Januari hingga 20 Agustus 2026 terdapat 52 kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan total 25 korban jiwa.
“Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat yang kehilangan atau harus merawat anggota keluarganya. Karena itu, pencegahan harus menjadi kepedulian kita bersama,” ujar Franoto.
Guna meminimalkan risiko kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup perlintasan liar sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami meminta masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara ilegal. Perlintasan liar tidak dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai sehingga risikonya sangat tinggi,” kata Franoto.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api serta menghentikan kendaraan saat sinyal peringatan berbunyi.
“Berhentilah sebelum perlintasan, tengok kanan dan kiri, dengarkan tanda kedatangan kereta api, dan pastikan jalur benar-benar aman. Jangan menerobos palang, jangan melawan arah, serta jangan menggunakan telepon seluler yang dapat mengurangi konsentrasi,” jelas Franoto.
Ia juga menegaskan agar area perlintasan maupun rel tidak dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas publik.
“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang kehilangan orang tercinta akibat tindakan yang sebenarnya dapat dicegah. Lebih baik berhenti beberapa menit daripada kehilangan masa depan. Disiplin di jalur dan perlintasan bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi masinis, petugas, pengguna jalan lain, dan ribuan pelanggan di dalam kereta,” tutup Franoto.










