TVRINews, Jakarta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang melalui layanan terpadu yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti bersama Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) mengunjungi langsung kedua anak korban untuk memastikan kondisi terkini, melihat perkembangan layanan yang telah diberikan serta mengidentifikasi kebutuhan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing anak.
"Kami melihat kedua anak masih membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya korban tipu daya ritual pengobatan tradisional," kata Ciput, dikutip dari siaran persnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
"Kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan," lanjutnya.
Kemen PPPA bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan serta keluarga terus memperkuat koordinasi agar kedua anak memeroleh layanan sesuai kebutuhan. Koordinasi tersebut mencakup pemantauan layanan kesehatan selama kehamilan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, keberlanjutan pendidikan serta asesmen lanjutan terkait rencana pengasuhan bayi yang akan dilahirkan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
"Kemen PPPA akan terus memastikan koordinasi antar penyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memeroleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan dukungan bagi anak serta keluarganya," tegas Ciput.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo mengatakan Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan kedua anak memeroleh layanan yang dibutuhkan.
"Pemerintah Kabupaten Malang memastikan penanganan terhadap kedua anak dilakukan secara menyeluruh. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kebutuhan anak, baik dari aspek pemulihan, perlindungan maupun pemenuhan hak lainnya dapat terpenuhi sesuai dengan kondisi masing-masing anak," ungkap Arbani.
Sementara Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kondisi kedua anak selama proses pemulihan.
"Kami terus memberikan pendampingan kepada kedua anak dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar layanan yang diberikan sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan anak. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengutamakan rasa aman, pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Ulfi.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas anak korban dan tidak memberikan stigma kepada korban maupun keluarganya. Masyarakat yang mengetahui, melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.










