TVRINews, Jakarta
Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan di Bali yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal. Penindakan tersebut dilakukan setelah investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penutupan PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, merupakan langkah cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa klinik tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional, fasilitas tersebut juga diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pelayanan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta telah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan otoritas berwenang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait melakukan pengumpulan fakta dan bukti di lapangan untuk mendukung proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujar Aji dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 17 Juni 2026.
Aji menegaskan bahwa praktik layanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis yang tidak memiliki STR dan SIP, serta pemanfaatan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan fasilitas yang digunakan memiliki izin resmi serta ditangani tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas fasilitas kesehatan maupun tenaga medis secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah. Selain itu, dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Menurut Kemenkes, langkah penutupan klinik tersebut tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari risiko layanan kesehatan ilegal, tetapi juga menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran yang aman, berkualitas, serta terpercaya di mata dunia.










