TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra Tito Karnavian meminta pemerintah daerah terdampak bencana segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana.
Tito menegaskan pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus memperkuat langkah mitigasi di daerah.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hybrid dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menegaskan penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana, serta tidak dialihkan ke program yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Menurut Tito, daerah terdampak perlu memprioritaskan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur rusak, menangani potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik.
Sementara itu, daerah yang tidak terdampak diminta tetap menggunakan dana tersebut untuk memperkuat ketahanan dan langkah pencegahan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” ucap Tito.
Dalam rapat tersebut, Tito juga memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terkait progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak.
Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran.
Namun demikian, Tito menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan anggaran maupun menerbitkan Perkada.
Sehingga, ia meminta daerah yang telah menyelesaikan perencanaan segera mengeksekusi program di lapangan, sedangkan daerah yang baru memiliki draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat.
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ucap Tito.
Tito menambahkan pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan bencana tidak terhambat persoalan administrasi.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” kata Tito.










