TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus memperluas akses pasar bagi industri dalam negeri melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan produk lokal, salah satunya lewat penerapan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi produsen lokal di pasar domestik.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperbesar penyerapan produk dalam negeri, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional, termasuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Fokusnya adalah meningkatkan penggunaan produk lokal dalam belanja pemerintah sehingga berdampak luas bagi industri nasional,”kata Menperin Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya dari sektor industri kecil dan menengah (IKM), juga tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM dan koperasi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah turut mendorong percepatan penayangan produk lokal dalam e-katalog, baik di tingkat nasional, sektoral, maupun daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku IKM dan UMKM dalam rantai pasok pengadaan pemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan bagi industri kecil dalam proses sertifikasi TKDN, khususnya melalui skema self declare.
Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 11 Desember 2025, yang memungkinkan pelaku industri kecil mengajukan sertifikasi TKDN secara mandiri tanpa biaya.
“Skema ini memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk memperoleh sertifikat TKDN sehingga bisa lebih mudah mengakses pasar pemerintah,”ungkap Reni.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Kementerian Perindustrian menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi TKDN secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 65 peserta secara langsung yang terdiri dari pelaku industri kecil dan aparat pembina industri di wilayah Bogor, serta lebih dari 250 peserta lainnya yang bergabung secara daring dari berbagai daerah.
Reni berharap, kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN self declare, pelaku usaha diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA, Yedi Sabaryadi, menambahkan bahwa kegiatan pendampingan dibagi dalam dua sesi, yakni diskusi panel untuk peserta luring dan daring, serta konsultasi langsung terkait sertifikasi TKDN dan validasi industri kecil bagi peserta yang hadir di lokasi.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas terkait di tingkat daerah serta unit teknis di lingkungan Kemenperin.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap industri kecil dapat semakin berdaya saing dan berperan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.










