TVRINews – Jakarta
Pemerintah Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Berbagai Kota
Bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari ini Jumat 5 Juni 2026, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menuntaskan krisis sampah perkotaan.
Melalui program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pemerintah mengonstruksi strategi jangka panjang guna mengubah beban ekologis menjadi sumber energi terbarukan yang produktif.
Sesuai visi Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia keluar dari darurat sampah dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Program yang mengusung konsep Waste-to-Energy (WtE) tersebut dirancang untuk mengonversi limbah domestik menjadi utilitas energi, baik berupa listrik maupun bio-energi, yang dapat menyokong sektor industri sekaligus mengamankan pasokan energi publik.
Kebijakan ini diperkuat oleh landasan hukum progresif regulasi nasional. Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini kini menjadi tonggak krusial bagi standardisasi pengelolaan lingkungan hidup di tanah air.
"Program PSEL bukan sekadar solusi teknis di hilir, melainkan stimulus ekonomi sirkular yang diharapkan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dari lingkup terkecil," demikian Tulis rilis Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.
Ekspansi Regional dan Penguraian Hambatan Birokrasi
Dalam implementasi di lapangan, percepatan proyek menorehkan kemajuan signifikan melalui kolaborasi lintas sektor. Per 21 April 2026, kemitraan strategis secara resmi terjalin lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) di tiga kawasan prioritas, yakni Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
Komitmen korporasi dan birokrasi lokal kian solid memasuki bulan Mei 2026. Sebanyak 13 Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten dan Kota yang tersebar di enam titik lokasi proyek PSEL telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) demi memangkas waktu pembangunan fasilitas fisik.
Di sisi lain, aspek keberlanjutan investasi dan penyelesaian kendala administratif tetap menjadi perhatian utama. Melalui Kementerian Keuangan pada 7 Mei 2026, pemerintah menyelenggarakan Sidang Kanal Debottlenecking kesembilan.
Forum tingkat tinggi tersebut secara khusus membedah kelanjutan kesepakatan kerja sama PSEL bersama Pemerintah Kota Makassar, guna memastikan proyek strategis ini berjalan tanpa hambatan regulasi di tingkat daerah.
Melalui integrasi teknologi ramah lingkungan dan sinergi regulasi ini, program PSEL diproyeksikan tidak hanya mereduksi volume sampah nasional secara drastis, tetapi juga memperkuat ketahanan energi hijau yang berkelanjutan di kawasan urban.










