TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan seluruh penyelenggaraan berjalan sesuai standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, dan ketentuan tata kelola yang ditetapkan.
Sebagai langkah korektif dan pencegahan, BGN melakukan evaluasi berkala terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Unit yang terbukti tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara (suspend).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa sanksi suspend dijatuhkan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan.
“Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut di Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Ketut menjelaskan penindakan tersebut dipicu oleh berbagai kendala, baik kejadian fatal maupun nonfatal. Beberapa di antaranya meliputi terhentinya distribusi akibat makanan tidak layak sebelum dikonsumsi serta belum terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi.
Keputusan penghentian operasional tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi. Evaluasi bersumber dari pemantauan rutin maupun insidental oleh tim Pemantauan dan Pengawasan, Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), hingga hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).
Setiap temuan lapangan akan menghasilkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pengelola unit pelayanan.
“Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” tegas Ketut.
Selain pengawasan internal, langkah tegas juga diambil berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi BGN. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan data sebelum ditindaklanjuti di lapangan.
"Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG", tegas Ketut.










