TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil setelah keempat unit pelayanan tersebut terbukti indisipliner dan tidak mampu memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Keputusan penghentian operasional permanen tersebut dituangkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Penetapan sanksi ini mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan, riwayat insiden, serta kegagalan pengelola dalam melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem keamanan pangan.
Adapun empat unit yang dihentikan secara permanen meliputi SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo (2.997 penerima manfaat) melalui SK Nomor 63515 Tahun 2026, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora (2.614 penerima manfaat) melalui SK Nomor 63516 Tahun 2026, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul (2.281 penerima manfaat) melalui SK Nomor 63517 Tahun 2026, serta SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura (2.220 penerima manfaat) melalui SK Nomor 63519 Tahun 2026.
Meskipun empat unit dihentikan, BGN menjamin layanan bagi total 10.112 penerima manfaat akan segera dialihkan ke SPPG terdekat yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki kapasitas memadai.
Ketut menjelaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan apabila unit pelayanan mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah menerima sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan sistem, atau tidak mendapat rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Pengawasan ketat dilakukan guna menjaga mutu operasional sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap Program MBG di seluruh daerah.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.










