TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan akan menyerahkan hasil temuan dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri. Hal ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan indikasi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran serta pelaksanaan pembangunan yang diduga bermasalah.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Inspektorat Jenderal kami telah menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam Program BSPS di Sumenep,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ara mengajak Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mendengarkan langsung paparan dari Irjen PKP Heri Jerman terkait hasil investigasi awal di lapangan. Ia menegaskan, bila ada bukti keterlibatan pihak internal kementerian, proses hukum akan dijalankan secara terbuka dan tegas.
“Saya perintahkan, kalau ada aparat kami yang terlibat, segera serahkan ke penegak hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi kalau ada yang membekingi. Saya minta semuanya transparan dan cepat ditindak,” tegasnya.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari bantuan yang justru diterima oleh warga mampu, hingga spesifikasi teknis pembangunan rumah yang tak sesuai ketentuan. Salah satu temuan signifikan adalah adanya pasangan suami-istri dalam satu KK yang sama-sama menerima bantuan, serta dugaan manipulasi nota pembelian bahan bangunan yang seragam di banyak lokasi, yang seharusnya memiliki kebutuhan berbeda.
“Bayangkan, ada warga yang rumahnya bagus dan mampu secara ekonomi, tapi malah dapat bantuan. Ini keterlaluan. Ini program untuk masyarakat miskin, bukan orang kaya,” tuturnya.
Tak hanya itu, laporan juga mencatat adanya keterlambatan pembayaran upah tukang di Desa Babbalan dan dugaan pemotongan anggaran. Salah satu pihak pelaksana (PB), atas nama Suti’ah, bahkan harus menalangi upah kerja yang belum dibayar.
Menindaklanjuti kasus ini, Ara mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung dan mendapat respons positif. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius karena nilai kerugiannya cukup besar.
“Jumlah bantuannya mencapai lebih dari Rp109 miliar untuk 5.490 unit rumah. Ini bukan angka kecil untuk satu kabupaten,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian PKP berencana menyusun aturan baru terkait sanksi bagi penerima bantuan yang tidak berhak, serta memperketat proses verifikasi dan pengawasan.
Di sisi lain, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan dukungannya atas langkah tegas kementerian dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di dapilnya tersebut.
“Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai Sumenep terus terjebak dalam kemiskinan karena bantuan tidak tepat sasaran,” ucap Said Abdullah.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi berharap Kementerian PKP bisa melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam proses pengawasan teknis di lapangan. Menurutnya, koordinasi lintas sektor sangat penting agar program perumahan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami siap bersinergi demi memperbaiki kualitas hunian di Sumenep,” ujar Achmad Fauzi.
Hingga kini, tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di 13 dari total 24 kecamatan yang menerima program BSPS di Sumenep. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk memastikan transparansi penggunaan dana dan kualitas pembangunan.










