TVRINews - Jakarta
Nota Keuangan 2027 menyoroti ketahanan geopolitik, swasembada pangan, hingga reformasi tata kelola mineral strategis.
Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Di tengah dinamika global yang penuh tekanan, agenda kemandirian nasional dan reformasi struktural menjadi pilar utama yang mewarnai arah kebijakan fiskal pemerintah tahun depan.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terus memperkuat fondasi ekonomi domestik melalui berbagai program prioritas. Swasembada pangan tetap menjadi agenda sentral yang didukung oleh capaian positif sektor pertanian.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras nasional menyentuh 34,69 juta ton sepanjang 2025, atau mengalami pertumbuhan 13,29% secara tahunan. Momentum tersebut berlanjut pada periode Januari hingga Agustus 2026 dengan estimasi produksi mencapai 25,28 juta ton.
Kendati demikian, pidato kenegaraan tahun ini tidak hanya berfokus pada capaian internal. Sejumlah tantangan eksternal dan kebijakan strategis turut mendominasi perumusan anggaran 2027, mulai dari ketegangan geopolitik hingga pembenahan tata kelola komoditas bernilai tambah tinggi.
Memitigasi Risiko Geopolitik dan Lonjakan Energi
Faktor eksternal, khususnya eskalasi konflik di Timur Tengah, menjadi salah satu sorotan utama dalam proyeksi makroekonomi pemerintah. Gangguan jalur pelayaran di Selat Hormuz yang memegang peran krusial bagi pasokan energi global berdampak langsung pada stabilitas fiskal Indonesia yang masih mengandalkan impor minyak mentah.
Fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) sempat tertekan jauh di atas asumsi dasar makro APBN 2026 yang dipatok US70perbarel.ICPsempatmelonjakhinggamenyentuhUS117,31 per barel pada April dan bertahan di level US106,56 perbarel pada Mei 2026, sebelum berangsur melandai kekisaran US81,68 per barel pada Juli lalu. Dinamika harga komoditas energi ini menuntut kehati-hatian tinggi dalam merancang ruang fiskal dan subsidi energi pada RAPBN 2027.
Tata Kelola Mineral Strategis dan Penguatan Devisa
Selain ketahanan energi, pemerintah memperketat tata kelola komoditas masa depan melalui optimalisasi pengawasan mineral kritis. Kehadiran Badan Industri Mineral serta PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) menandai langkah serius negara dalam mengelola potensi logam tanah jarang (rare earth) yang esensial bagi industri teknologi tinggi dan pertahanan.
Langkah pembenahan neraca perdagangan juga diperkuat melalui sistem ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan devisa hasil ekspor sekaligus meredam selisih harga di pasar internasional.
Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari 2027 diharapkan mampu menciptakan transparansi harga yang lebih akuntabel di dalam negeri.
Reformasi Sektor Keuangan, Fiskal Daerah, dan Kesejahteraan Sosial
Dari sisi fiskal domestik, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026. Kawasan keuangan berstandar internasional yang direncanakan berpusat di Bali ini dibidik mampu menarik masuknya modal asing senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengandalkan APBN.
Perhatian terhadap sektor riil dan kesejahteraan masyarakat turut diterjemahkan melalui kebijakan penurunan suku bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8% bagi sekitar 14 juta nasabah perempuan prasejahtera.
Di samping itu, pemerintah juga memfinalisasi payung hukum melalui Peraturan Presiden terkait ekosistem transportasi online yang menetapkan pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro dengan kepastian skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak pada pengemudi.
Sementara itu, ruang fiskal daerah dan kesejahteraan aparatur negara turut menjadi bahan kalkulasi penting dalam Nota Keuangan 2027. Opsi pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat tengah dikaji mendalam guna mengatasi disparitas tenaga pengajar sekaligus meredam tekanan belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun turut disiapkan guna menjaga keseimbangan fiskal nasional dan daerah secara berkelanjutan.










