TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno memastikan kepastian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum akan diumumkan dalam Sidang Tahunan MPR 2026.
Eddy mengatakan, pembahasan mengenai PPHN masih berlanjut setelah MPR melakukan pembahasan bersama Presiden. Saat ini, MPR tengah mengkaji kembali bentuk hukum yang paling tepat untuk menerapkan PPHN.
"PPHN akan dilakukan pengkajian kembali untuk mencari bentuk hukum yang paling pas untuk menerapkan PPHN," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Eddy, terdapat tiga opsi bentuk hukum yang saat ini menjadi bahan kajian. Ketiganya yakni melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), atau melalui Undang-Undang.
"Opsinya ada tiga: dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar, melaksanakannya dengan melalui Tap MPR, maupun melalui Undang-Undang," ucapnya.
Kemudian Eddy menjelaskan, keputusan mengenai bentuk hukum PPHN nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR.
"Jadi bentuk hukum yang pas nanti akan ditentukan melalui Badan Pengkajian yang saat ini sedang mengkajinya," jelasnya.










