TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penggunaan anggaran uang muka sebesar Rp4 triliununtuk memulai tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Irfan menjelaskan, dana yang diusulkan setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi, dengan asumsi nilai tukar satu riyal sebesar Rp4.666,67. Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal berbagai layanan operasional haji dan nantinya diperhitungkan sebagai pengurang kebutuhan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan,"ujar Irfan Yusuf dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 14 Juli 2026.
Dari total anggaran yang diusulkan, sekitar 173,20 juta riyal atau sekitar Rp808,3 miliar dialokasikan untuk sewa tenda jamaah. Sementara 685,53 juta riyal atau sekitar Rp3,199 triliun digunakan untuk pembayaran paket layanan dasar dan pengurusan visa.
Menurut Irfan, pengajuan uang muka perlu segera disetujui karena Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal konfirmasi kontrak layanan haji melalui platform Nusuk Masar dengan sistem pembayaran menggunakan dompet digital (e-wallet). Periode konfirmasi berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Ia menambahkan, pembayaran lebih awal juga memberi peluang bagi Indonesia memperoleh lokasi tenda yang lebih strategis di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina apabila terdapat negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi.
Selain itu, Kemenhaj juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya layanan Masyair setelah otoritas Arab Saudi menghapus paket D dan menggabungkannya ke dalam paket C. Kebijakan tersebut diikuti dengan penerapan standar teknis baru untuk tenda jamaah, seperti penggunaan panel tahan api, penyediaan sofa bed, pembatasan kapasitas pendingin ruangan, serta penambahan fasilitas sakelar listrik.
Menutup paparannya, Irfan meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar anggaran uang muka tersebut dapat difasilitasi melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) demi memastikan seluruh tahapan persiapan ibadah haji berjalan sesuai jadwal.
"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah,"tuturnya.










