TVRINews, Balikpapan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Jarak Jauh (SPMB PJJ) Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2026 tidak hanya menjadi mekanisme penerimaan peserta didik baru, tetapi juga gerakan nasional untuk mengembalikan anak tidak sekolah (ATS) ke dunia pendidikan.
Melalui Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, SPMB PJJ dirancang sebagai layanan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan anak, khususnya sekitar 2,4 juta ATS usia 16–18 tahun yang mengalami berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan pemerintah perlu mengubah paradigma layanan pendidikan agar lebih proaktif menjangkau anak-anak yang belum bersekolah.
"Selama bertahun-tahun kita terbiasa dengan anak yang datang ke sekolah. Akan tetapi, hari ini kita harus berani melakukan perubahan paradigma untuk anak-anak yang mengalami hambatan akses pendidikan bahwa negara harus hadir mendekati dan menjemput mereka. Karena pendidikan yang berkeadilan bukan berarti memberikan layanan yang sama kepada semua anak, melainkan memastikan setiap anak memperoleh dukungan sesuai kondisi dan kebutuhannya," ujar Suharti menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Suharti, jutaan ATS perlu segera dijangkau agar tidak semakin jauh dari layanan pendidikan.
"Tugas kita adalah untuk menjangkau mereka kembali ke sekolah dan memastikan mereka menyelesaikan pendidikannya sehingga mereka tidak kehilangan kesempatan untuk memperbaiki masa depan," kata Suharti.
Ia menambahkan melalui pendidikan jarak jauh, sekolah tidak lagi dibatasi ruang fisik, tetapi dapat hadir sesuai kondisi peserta didik.
"Kita ingin memastikan tidak ada anak yang terlalu jauh untuk dijangkau, tidak ada mimpi anak Indonesia yang terhenti karena keterbatasan layanan pendidikan," ucap Suharti.
Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tatang Muttaqin menegaskan keberhasilan SPMB PJJ tidak diukur dari banyaknya peserta yang mendaftar, melainkan dari kemampuan mereka menyelesaikan pendidikan.
"Karena pendidikan yang berkeadilan adalah bukan memberikan layanan yang sama persis, melainkan memberikan dukungan yang sesuai agar peluang sukses mereka sama," tutur Tatang.
Ia menambahkan target utama program tersebut adalah memastikan peserta didik bertahan hingga lulus.
"Target akhir dari SPMB PJJ ini adalah bukan hanya banyaknya pendaftar atau anak yang kembali aktif belajar, melainkan seberapa banyak anak yang mampu bertahan dan lulus," ujar Tatang.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Saryadi mengatakan SPMB PJJ menjadi momentum perubahan pendekatan layanan pendidikan.
"ATS tidak menunggu layanan, tetapi layanan yang mendatangi ATS," ucap Saryadi.
Menurutnya, tujuan akhir program tersebut adalah memastikan setiap anak dapat menuntaskan pendidikan dan memperoleh pengakuan formal.
"Tujuan akhirnya bukan hanya sekadar meningkatkan APS (angka partisipasi sekolah). Tujuan akhirnya adalah setiap anak bisa menyelesaikan pendidikan, mendapatkan pengakuan secara formal, dan melanjutkan kehidupannya," kata Saryadi.
Pada tahun 2026, program SPMB PJJ akan dilaksanakan di 32 provinsi dengan melibatkan 132 sekolah sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dan mengembalikan lebih banyak anak Indonesia ke bangku sekolah.










