
Dewan Pers: Tayangan JakTV Soal Kasus Korupsi CPO Bukan Produk Jurnalistik
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Dewan Pers telah merampungkan investigasinya terkait tayangan JakTV yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung.
Dimana, Dewan Pers menyatakan bahwa acara dan seminar yang ditayangkan JakTV terkait kasus tersebut bukanlah produk jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara bagian pemasaran JakTV dan klien mereka dengan nilai kontrak mencapai Rp484 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa tayangan itu bukan dihasilkan oleh tim redaksi JakTV sebagai karya jurnalistik independen.
Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Agung yang mendukung proses investigasi ini.
Lebih lanjut, Ninik menyoroti tindakan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtian, yang dinilai sebagai tindakan pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik perusahaan.
“Kerja sama marketing JakTV dengan klien menghasilkan tayangan senilai Rp484 juta terkait perkara ini, bukan produk jurnalistik,” ujar Ninik dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dewan Pers menegaskan bahwa segala tindakan Tian Bahtian di luar kerja sama komersial antara JakTV dan kliennya merupakan tanggung jawab pribadinya dan berada di luar wewenang Dewan Pers untuk menanganinya.
“Kegiatan Tian Bahtian selain terkait kerja sama antara JakTV dan klien, merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganan di luar kewenangan Dewan Pers,”jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi kepada JakTV. Salah satunya adalah agar stasiun televisi tersebut lebih mematuhi pedoman kode etik jurnalistik, terutama dalam hal pembedaan yang jelas antara berita dan non-berita.
Dewan Pers juga mewajibkan JakTV untuk melakukan pemisahan yang tegas antara bidang redaksi dan bisnis dalam operasional perusahaan.
Pemisahan ini diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk naskah berita yang jelas dan mudah dipahami oleh publik.
Baca Juga: Polisi Hentikan Sementara Layanan STNK saat Libur Waisak
Editor: Redaktur TVRINews
