TVRINews, Jakarta
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan politik hukum dan kebijakan publik harus berpijak pada demokrasi konstitusional serta nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, keberadaan hukum tidak cukup hanya menghasilkan aturan, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Bamsoet mengatakan, proses pembentukan undang-undang perlu melihat tujuan dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Ia menilai hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, menghadirkan kepastian, serta mampu menciptakan keadilan dan kemanfaatan.
“Politik hukum harus berangkat dari kebutuhan masyarakat. Undang-undang bukan sekadar produk aturan, tetapi harus mampu memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ketua MPR RI ke-15 itu menjelaskan, Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Karena itu, Bamsoet menilai demokrasi tidak dapat hanya dimaknai sebagai kemenangan suara mayoritas. Proses demokrasi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara.
“Demokrasi tidak hanya berbicara tentang suara terbanyak. Kedaulatan rakyat harus berjalan seiring dengan konstitusi dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” tegasnya.
Ia juga menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan publik. Menurut Bamsoet, nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret, mulai dari penghormatan terhadap kemanusiaan, menjaga persatuan, membuka ruang partisipasi masyarakat, hingga memastikan pemerataan dan keadilan sosial.
“Pancasila harus menjadi pedoman nyata dalam setiap kebijakan. Setiap regulasi perlu memastikan adanya penghormatan terhadap kemanusiaan, ruang bagi partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta terwujudnya keadilan sosial,” kata Bamsoet.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga mengingatkan sejumlah tantangan dalam pembentukan regulasi. Di antaranya dominasi kepentingan ekonomi dan politik, kebijakan yang terlalu berorientasi pada kepentingan jangka pendek, serta proses legislasi yang berlangsung cepat tanpa kajian dan partisipasi publik yang memadai.
Kondisi tersebut dapat memunculkan democratic deficit, yakni ketika sebuah keputusan secara formal diambil melalui lembaga demokratis, tetapi masyarakat tidak memperoleh ruang yang cukup untuk mengetahui, memengaruhi, maupun mengevaluasi prosesnya.
Bamsoet mendorong agar regulasi disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai kebijakan ekonomi juga tidak seharusnya hanya diukur dari pertumbuhan dan efisiensi, tetapi perlu mempertimbangkan pemerataan, kesempatan kerja, perlindungan masyarakat, keberlanjutan, dan keadilan sosial.
“Kita harus memastikan hukum tidak dikuasai kepentingan politik jangka pendek atau kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar. Regulasi harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Tantangan politik hukum, menurut Bamsoet, semakin berkembang seiring pesatnya transformasi digital dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Negara perlu menyiapkan regulasi yang dapat mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi, hak warga negara, demokrasi, dan keadilan sosial.
Selain pembentukan aturan, ia menilai pembangunan hukum juga perlu diikuti dengan peningkatan budaya hukum serta akses masyarakat terhadap keadilan.
Bamsoet menyebut kajian dalam Jurnal Rechts Vinding tahun 2026 menempatkan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2029 sebagai salah satu instrumen politik hukum untuk memperkuat kesadaran hukum nasional. Hal tersebut sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam RPJMN 2025-2029.
Ia berharap politik hukum Indonesia dapat terus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
“Di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, hukum harus mampu mengikuti perubahan tanpa kehilangan prinsip konstitusi. Inovasi harus berjalan bersama perlindungan hak warga negara dan keadilan sosial,” pungkas Bamsoet.










