TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan membeberkan alasan pemerintah membuka keran pengerukan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor. Menyusul ditekennya aturan mengenai hal itu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengenai ekspor pasir laut ini.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi menjelaskan, tujuan utama terbitnya PP nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Misalnya, untuk reklamasi hingga kepetingan pembangunan yang dijalankan pemerintah.
"Sedimentasi ini sebuah peristiwa oceanografi, yang setiap tahun terus aja sedimentasi ngumpul secara alami. Jika tidak di ambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga dicolongin orang, sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara, selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri," kata Wahyu dlaam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca Juga : Menhan Prabowo Bicara Ancaman Krisis Energi, Air dan Ketahanan Pangan di IISS Shangri-La Dialogue
Di sisi lain, ada peluang juga pemanfaatan pasir laut ini untuk kebutuhan ekspor. Tapi, Wahyu menegaskan kalau ekspor pasir laut ini bukan tujuan utama dari terbitnya beleid tersebut.
"Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri, yang penentuannya di tentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, ESDM, KLHK dan Kemenhub, jadi tidak bisa sembarangan," ucapnya.
Nantinya, aturan secara rinci mengenai proses pengerukan akan dibahas dalam peraturan menteri Kelautan dan Perikanan. Khususnya aturan teknis mengenai volume pengerukan pasir laut.
Baca Juga : Breaking News, KRI Teluk Hading 538 Terkbakar Diperairan Bulukumba Selayar, Sulawesi Selatan










