TVRINews, Jakarta
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi melakukan penelusuran terkait dugaan aksi perundungan dan komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan dimana terdapat komentar tidak berempati hingga dinilai merendahkan martabat pasien di ruang digital. Langkah penelusuran tersebut disampaikan oleh Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 6 Agustus 2026.

"Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disinyalir dilakukan oleh oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media sosial. Unggahan yang diduga membuat pernyataan tidak berempati atau nirempati yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan hal yang patut disesalkan. Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme," tegas dr. Mohammad Syahril.
Syahril menegaskan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk pasien dan keluarganya, wajib dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik saat memberikan pelayanan langsung maupun di ruang digital. Setiap dokter, dokter gigi, perawat, bidan, hingga tenaga farmasi dan psikologi diimbau untuk menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi etika serta nilai-nilai kemanusiaan.

"Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat, maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi," lanjutnya.
Saat ini, KKI bersama organisasi profesi terkait sedang melakukan penelusuran mendalam sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran etika maupun aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penelusuran kasus, KKI berkoordinasi dengan institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah daerah tempat oknum bersangkutan menjalankan pendidikan maupun bekerja untuk melakukan pembinaan. Langkah pembinaan ini menyasar tenaga medis yang sedang menempuh pendidikan, seperti koas maupun dokter spesialis, guna memperkuat budaya profesionalisme.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, KKI berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan, kompetensi profesi, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis bahwa jejak digital merupakan cerminan dari profesionalisme dan nilai luhur etika profesi.









