TVRINews - Jakarta
Evaluasi keamanan pangan oleh Badan Gizi Nasional berujung sanksi tegas penutupan unit dapur akibat abaikan prosedur operasional.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam penataan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, menetapkan batas waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN, Su/daryono (Kanan) dalam Acara konferensi pers bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta (Foto: Bakom RI)
Fasilitas yang gagal memenuhi ketentuan tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan akan menghadapi sanksi penutupan permanen.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta. Langkah penertiban tersebut merespons serangkaian insiden keracunan makanan yang tercatat di beberapa wilayah dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah ini.
Menurut Sudaryono, kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen mutlak untuk menjamin keamanan pangan bagi jutaan penerima manfaat. Dokumen tersebut diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah fasilitas pengolahan pangan melalui uji standar higiene yang ketat.
"Sertifikasi ini bersifat mutlak. Pilihannya hanya memenuhi atau tidak memenuhi standar. Jika tidak sesuai persyaratan, fasilitas tersebut tidak diperbolehkan beroperasi," ujar Sudaryono dikutip Kamis 6 Agustus 2026.
Dalam evaluasi berkala yang dilakukan lembaganya, BGN menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk kelalaian yang mengancam kesehatan publik. Setiap laporan insiden keracunan langsung ditindaklanjuti melalui penghentian sementara operasional unit terkait, pengambilan sampel laboratorium oleh Kementerian Kesehatan, serta investigasi mendalam guna menelusuri akar permasalahan.
Temuan sementara investigasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional baku (SOP) di sejumlah titik distribusi. Di beberapa wilayah, seperti Papua dan Semarang, proses pengolahan makanan dilaporkan melewati batas waktu penyimpanan yang aman sebelum akhirnya didistribusikan kepada masyarakat.
"Kami menemukan proses memasak dilakukan terlalu dini, jauh dari jadwal distribusi yang semestinya. Persoalan saat ini bermuara pada penegakan kedisiplinan di lapangan," tambahnya.
Selain sanksi administratif dan penutupan fasilitas, BGN juga membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila investigasi lanjutan menemukan indikasi kelalaian berat atau unsur kesengajaan. Penegasan ini disampaikan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan standar kualitas program sosial yang menjangkau masyarakat luas.









