TVRINews, Jakarta
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) bersama dengan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menyusun regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia menjelaskan pemerintah memilih instrumen Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha karena dinilai lebih efektif, cukup kuat sebagai regulasi eksekutif, serta lebih sederhana untuk segera diterapkan.
Meski terdapat masukan agar pengaturannya dibentuk melalui undang undang, pemerintah berpandangan bahwa Perpres telah memadai untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD (Organization for Economic Co-operation and Development),” kata Mugiyanto dikutip dari siaran persnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga menjelaskan Rancangan Perpres tersebut disusun sebagai pengganti Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang telah berakhir. Regulasi baru ini mengedepankan mekanisme uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) berbasis pencegahan risiko, dengan penilaian yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan HAM melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Sementara perwakilan Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Indonesia dalam memperkenalkan rancangan regulasi yang mendorong penerapan kewajiban uji tuntas HAM bagi pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan implementasi pendekatan smart mix antara regulasi sukarela dan wajib yang selama ini didorong komunitas internasional.
“Regulasi ini akan menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam agenda Bisnis dan HAM. Implikasi dari Perpres ini akan ditunggu banyak pihak sebagai pedoman penerapan HAM dalam dunia usaha,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Indonesia dalam menerapkan kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan hak pekerja dan masyarakat terdampak di dalam negeri, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan bagi pengembangan standar praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia di kawasan Asia-Pasifik.
Penyusunan Rancangan Perpres sendiri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, asosiasi dunia usaha, serta mitra internasional.









