Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Delegasi Indonesia ikut serta dalam pembahasan standar prosedur administratif secraa internasional dalam hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui jalur maritim.
Pembahasan itu dilakukan dalam sidang 47th Facilitation Commite Meeting (FAL 47) yang digelar oleh Organisasi Maritim Dunia (IMO) pada 13-17 Maret 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris.
"Dengan adanya harmonisasi dan standardisasi dalam administrasi antar institusi antar negara, maka proses administrasi di pelabuhan semakin cepat dan lalu lintas pelayaran internasional akan semakin mudah," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Rifanie Komara Ditjen Perhubungan Laut, seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Terkait Klarifikasi LHKPN, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Penuhi Panggilan KPK
Ditjen Perhubungan Laut sebagai maritime administration yang dimana menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada organisasi maritim internasional atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada pada Pasal 45 Perpres Nomor 23 Tahun 2022.
Sidang IMO FAL Ke-47 ini secara khusus membahas lebih jauh 22 agenda dengan agenda utama pertimbangan adopsi draft amendemen terhadap Konvensi FAL, update terhadap lampiran dan Explanatory Manual of FAL Convention, dan aplikasi konsep Single Window.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Rifanie, Indonesia mengajukan dokumen untuk dibahas pada agenda 6 Application of Single Window Concept pada doumen FAL 47/INF.4 dengan judul Implementation of single window platform to standardize service and reduce administrative burdens at Indonesia's ports.
Selain itu, juga sistem yang dibangun oleh kementerian daninstitusi terkait dalam rangka mempermudah penyampaian informasi baik oleh pemerintah, operator pelabuhan maupun perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait lainnya.
Kemenhub telah menyatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar dalam bentuk general cargo, kontainer maupun kargo lainnya, berharap rekomendasi dari sidang FAL ke-47 tersebut dapat diajukan acuan pelaksanaan di dalam negeri.
Baca Juga: Jelang All England 2023, Tim Indonesia Nyatakan Siap Tempur
Penerapan Inaportnet di pelabuhan merupakan komitmen Indonesia untuk menerapkan sistem daring (online) guna untuk mempermudah kegiatan bongkar/muat barang di pelabuhan yang harus semakin baik. Hal tersebut perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi sistem antar institusi/antar negara.
Delegasi Indonesia yang hadir pada sidang IMO FAL ke-47 terdiri atas perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan LAut dan Lembaga National Single Widow (LNSW) Kementerian Keuangan.
Editor: Redaktur TVRINews