TVRINews – Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan selasa 25 Agustus 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Penegakan hukum ini diambil setelah audit dan investigasi lapangan mendokumentasikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare yang berlokasi di konsesi lintas wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan keputusan resmi kementerian, lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, satu korporasi lainnya yakni PT MPK menghadapi tindakan lebih berat berupa pembekuan izin operasional yang dikombinasikan dengan sanksi paksaan, menyusul temuan bahwa insiden api terjadi secara berulang dan mencakup wilayah yang masif.
Akumulasi luasan area terdampak menunjukkan variasi tingkat kepatuhan di masing-masing konsesi. Audit teknis merinci rincian luasan area yang terdampak kebakaran pada masing-masing perusahaan pemegang konsesi adalah sebagai berikut:
• PT WEL di wilayah Kalimantan Barat memegang catatan luasan terdampak terbesar mencapai 760,51 hektare, dan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah.
• PT MPK di wilayah Kalimantan Barat mencatatkan luasan terbakar seluas 394,83 hektare, serta menerima sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
• PT WSP di wilayah Kalimantan Barat mengalami kebakaran pada areal seluas 107,70 hektare, dengan sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
• PT FI di wilayah Kalimantan Barat tercatat dengan area terdampak seluas 95,87 hektare, serta dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
• PT PSR di wilayah Kalimantan Timur mendapati area konsesinya terbakar seluas 82,26 hektare, dan turut dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah.
• PT NES di wilayah Kalimantan Tengah mencatatkan luasan area terdampak paling kecil di antara keenam korporasi yaitu seluas 70,38 hektare, dengan sanksi Paksaan Pemerintah.
Secara keseluruhan, akumulasi total areal yang terbakar pada keenam konsesi perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Prosedur pengawasan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap kepatuhan pemegang konsesi dalam mematuhi protokol pencegahan serta mitigasi dini. Inspeksi mendalam di lapangan mencakup verifikasi kesiapan regu pemadam kebakaran, ketersediaan sarana prasarana hidrant dan pompa, pasokan sumber air, menara pemantau, serta efektivitas infrastruktur sekat kanal di kawasan gambut.
Khusus pada ekosistem gambut yang rentan, korporasi diwajibkan melaksanakan pemulihan hidrologis secara komprehensif. Langkah tersebut meliputi penataan tata air, pembangunan penyekatan kanal, pembasahan kembali kubah gambut, serta sistem pemantauan muka air tanah secara berkala guna mencegah dehidrasi lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya menekankan bahwa pemegang konsesi memikul tanggung jawab hukum mutlak untuk melindungi ekosistem yang berada di dalam wilayah kerjanya. Ia menegaskan bahwa instrumen sanksi administratif difokuskan untuk memperbaiki tata kelola, namun jalur hukum pidana tetap terbuka jika ditemukan unsur kesengajaan.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan."— Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan.
Januanto menambahkan bahwa dampak dari kebakaran hutan melampaui kerugian ekologis semata, melainkan memicu krisis multidimensional yang merugikan publik secara luas, mulai dari penurunan kualitas kesehatan masyarakat, disrupsi sektor pendidikan anak, hingga tekanan terhadap stabilitas ekonomi nasional.
"Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya."— Dwi Januanto Nugroho.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa mekanisme Paksaan Pemerintah menuntut implementasi operasional yang ketat dengan tenggat waktu terukur. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan korporasi.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang."— Ardi Risman, Direktur Pengawasan & Sanksi Administratif.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan lintas sektor akan terus ditingkatkan seiring berlangsungnya musim kemerahan dan potensi kerawanan iklim. Korporasi yang gagal memenuhi mandat pemulihan diancam dengan eskalasi sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin secara permanen serta tuntutan perdata maupun pidana.










