TVRINews, Jakarta
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mendapat respons dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian ATR/BPN memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan kementeriannya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga memastikan seluruh jajaran ATR/BPN akan memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun. Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Ossy Dermawan, Selasa, 15 September 2026.
Ossy memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai materi perkara maupun dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki. Menurutnya, penjelasan mengenai konstruksi kasus menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.
“Proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH. Jadi, kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” kata Ossy.
Di tengah proses penegakan hukum, ATR/BPN tetap melakukan pembenahan internal. Koordinasi antarjajaran dilakukan untuk memastikan integritas lembaga sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Ossy menegaskan, aktivitas pelayanan pertanahan tidak boleh ikut terdampak oleh persoalan hukum yang sedang bergulir.
“Pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan normal, Ossy bersama jajaran melakukan pengecekan ke sejumlah kantor pertanahan. Hasil pemantauan menunjukkan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang tetap berlangsung sesuai prosedur.
“Kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang. Masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” ungkap Ossy.
Ia mengingatkan, proses hukum yang melibatkan oknum maupun pihak tertentu tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan pertanahan.
“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat.”
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin malam, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Perkara yang ditangani KPK diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB.
Sejumlah pihak yang disebut diamankan antara lain Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; dan Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK selanjutnya akan menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara proses hukum berlangsung, Kementerian ATR/BPN menyatakan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.










