TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan pengawasan obat dan makanan berbasis bukti (evidence-based policy).
Komitmen tersebut dibahas dalam forum “Menenun Kebijakan: Bergerak Bersama Mengurai Tantangan dan Menciptakan Solusi” yang digelar di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Senin, 14 September 2026.
Forum ini mempertemukan unsur academia-business-government (ABG) untuk menyatukan perspektif berbasis data, sains, dan regulasi. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan pengawasan yang adaptif, transparan, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mandat pengawasan BPOM mencakup seluruh tahapan, mulai dari pre-markethingga post-market. Pengawasan dilakukan untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi aspek keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
“Tugas BPOM berhadapan dan berdampak langsung kepada setiap individu. Ada tiga hal prinsip yang menjadi komitmen kami, yaitu menjamin keamanan, mutu, dan khasiat atau kemanfaatan produk. Kebijakan yang kami ambil harus berbasis bukti (evidence-based), berbasis data ilmiah, dan mampu teraplikasikan dengan filosofi 3M: Menjulang secara reputasi global, Membumi dalam implementasi, dan Mengakar di hati masyarakat,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 15 September 2926.
Taruna menyebut pengawasan obat dan makanan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kesehatan, tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian. Sektor tersebut menaungi sekitar 4,3 juta pelaku usaha dengan perputaran ekonomi sekitar Rp6.000 triliun hingga Rp8.000 triliun per tahun atau berkontribusi 35–45% terhadap perekonomian nasional.
Ia menambahkan, status WHO-Listed Authority (WLA) yang diraih BPOM menjadi pengakuan internasional terhadap standar regulasi Indonesia yang disebut telah sejajar dengan 10 regulator terbaik dunia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menilai pengawasan mutu obat dan pangan olahan berperan penting dalam meningkatkan healthy active life expectancy (HALE).
Menurut Pratikno, tantangan pengawasan kini turut dipengaruhi pola konsumsi masyarakat modern, terutama terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Pemerintah juga perlu mendorong hilirisasi keanekaragaman hayati lokal sebagai bahan baku obat dan fitofarmaka.

(Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno (kedua dari kiri). [Foto: Humas BPOM])
“Tantangan terberat kita bukan sekadar memperpanjang usia harapan hidup, melainkan mempersempit jarak antara usia hidup dan masa hidup yang sehat dan aktif. Kami mendukung penuh koordinasi dengan BPOM untuk dua mandat utama, memastikan obat dan makanan aman, bermutu, serta berkhasiat sekaligus memastikan potensi ekonomi sektor ini dapat menumbuhkan kemakmuran rakyat, memandirikan industri dalam negeri, dan memperkuat UMKM,” tegas Pratikno.
Dari sisi data, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi menyampaikan usia harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 77,1 tahun. Sementara angka morbiditas turun menjadi 12,66 persen.
Menurut Sonny, pengawasan tetap penting karena hampir 20 persen pengeluaran bulanan masyarakat digunakan untuk makanan jadi. Selain itu, sebanyak 47,18 persen pengeluaran obat digunakan untuk swamedikasi atau self-medicationtanpa resep dokter.
“Tingginya keputusan masyarakat membeli makanan jadi dan obat mandiri menunjukkan betapa krusialnya peran BPOM. Masyarakat percaya penuh bahwa produk yang beredar telah diawasi dengan aman. Sains data dan ekosistem data yang kuat bersama BPOM memastikan kebijakan edukasi maupun intervensi regulasi dapat dirumuskan secara tepat sasaran,”ungkap Sonny.
Dari sektor UMKM, Plt. Deputi Usaha Mikro sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana menilai kepatuhan terhadap standar BPOM menjadi bagian penting dalam menjamin mutu produk. Hal tersebut dinilai relevan mengingat sekitar 65 juta unit UMKM berkontribusi 61 persen terhadap PDB nasional.
“Sinergi regulasi diharapkan menempatkan legalitas bukan sebagai beban administratif, melainkan investasi strategis agar produk usaha mikro naik kelas dan aman dikonsumsi publik,” jelas Reghi.
Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) sekaligus Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menilai transformasi kebijakan publik membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan intelektual sekaligus integritas moral.
Pendekatan evidence-based policy yang transparan dan akuntabel, menurutnya, perlu diarahkan tidak hanya menghasilkan keluaran regulasi, tetapi juga manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPOM bersama sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga melakukan penanaman “Pohon Kebijakan” secara virtual. Simbol tersebut menggambarkan komitmen kolaborasi dalam menjalankan kebijakan pengawasan obat dan makanan yang berakar pada data empiris, tumbuh melalui kerja sama lintas sektor, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Taruna Ikrar juga meluncurkan dua buku karyanya, yakni 2 Tahun Kepemimpinan Menjulang Membumi Mengakar dan NeuroLeadership. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan talkshow “From Data to Impact: Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Bermakna”.
Sesi tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi kebijakan publik Trubus Rahardiansah serta Cashtry Meher. Keduanya membahas kontribusi dan dampak tujuh hasil analisis kebijakan obat dan makanan yang dihasilkan BPOM sepanjang 2025.
Forum kemudian dilanjutkan melalui sesi talkshow kedua yang sekaligus menjadi konsultasi publik terhadap rancangan topik analisis kebijakan prioritas BPOM untuk 2027.
Sesi terakhir menghadirkan akademisi dan pakar keamanan pangan Dedi Fardiaz serta Ketua Tim Kerja Manajemen Implementasi Kebijakan Badan Pembangunan Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nelly Puspandari. Keduanya membahas enam topik prioritas terkait pengawasan obat dan makanan.










