TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari wilayah Indonesia.
Dudung menegaskan pemberantasan penyelundupan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap jaringan terorganisasi, pemodal, serta pihak yang mengendalikan praktik ilegal tersebut.
“Saya telah menegaskan kepada seluruh unsur Satgas untuk menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money. Artinya, kita harus mengungkap jaringan dan aliran dana, termasuk pemodal serta pihak yang mengendalikan penyelundupan,” kata Dudung, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menekankan penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, termasuk petani dan nelayan, sementara jaringan utama penyelundupan tetap beroperasi.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi benih bening lobster mencapai 465,8 miliar ekor per tahun. Potensi tersebut perlu dikelola secara berkelanjutan agar dapat mendukung kegiatan budi daya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan dan masyarakat.
Pengelolaan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan BBL serta upaya pemberantasan penyelundupan.
Dudung menjelaskan, terdapat tiga fokus utama Satgas P2BBL. Pertama, memperkuat organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan.
Kedua, memberantas jaringan penyelundupan secara menyeluruh. Ketiga, memperkuat pencegahan dan tata kelola benih bening lobster yang berkelanjutan.
Ia menegaskan upaya pemberantasan harus berjalan beriringan dengan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, nelayan dan pelaku usaha dapat memahami pentingnya tata kelola BBL serta menjalankan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan.
“Tidak serta-merta kita melakukan pencegahan dan penindakan terhadap yang melakukan penyelundupan, tetapi juga kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan atau tata kelola yang berkelanjutan,” ujar Dudung.
Dudung juga meminta Satgas mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat. Penindakan harus dilakukan secara terukur dengan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi yang sah.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh pemahaman mengenai tata kelola yang berlaku agar tidak dirugikan, sementara praktik ilegal yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dapat diberantas.
“Rantai pasok yang ilegal harus diperkuat pemutusannya, sistem ketertelusuran harus dibangun, dan kegiatan ekonomi masyarakat yang sah tetap diberikan ruang. Saya tegaskan kegiatan ekonomi masyarakat harus diberikan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Dudung.
Sebagai Ketua Pengarah Satgas, Dudung menyatakan akan terus melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas. Rapat evaluasi dijadwalkan berlangsung setiap bulan untuk memantau target, sasaran, serta langkah pemberantasan yang telah dilakukan.
Ia berharap Satgas P2BBL dapat bekerja secara menyeluruh dan efektif dalam menekan penyelundupan benih bening lobster, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya kelautan memberikan manfaat bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.










