TVRINews, Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menargetkan pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) menjadi salah satu program prioritas dalam 100 hari pertama pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menghentikan pengeluaran benih lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.
Trenggono mengatakan penyelundupan benih lobster merupakan persoalan lama yang hingga kini masih berlangsung, meskipun pemerintah telah berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga.
“Kalau tiga bulan pertama atau 100 hari yang kita targetkan, ini sudah menjadi bagian dari program 100 hari untuk melaksanakan Perpres Nomor 69 tersebut,” kata Trenggono, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan pemerintah telah melakukan kajian mendalam mengenai penyelundupan benih lobster sejak awal masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa benih lobster yang digunakan untuk kegiatan pembesaran di luar negeri berasal dari Indonesia.
Menurut Trenggono, kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi sumber daya alam Indonesia yang perlu dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah mencoba membangun kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama kurang lebih dua tahun. Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan praktik penyelundupan.
“Kita sudah dicoba kurang lebih sekitar dua tahun, tapi tetap saja yang ilegalnya tetap jalan terus. Ini yang kemudian kami laporkan kepada Bapak Presiden dan keluarlah Perpres Nomor 69 tersebut,” ujar Trenggono.
Trenggono menegaskan pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan keterlibatan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Badan Keamanan Laut, Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI.
Ia menilai penyelundupan BBL bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya kelautan.
“Kalau sudah Peraturan Presiden, harapan kami maupun kita semua pihak, seluruh aparat ada Bakamla, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, ada seluruh, TNI dan seluruh itu untuk kerja bersama-sama karena penyelundupan ini bagian dari kedaulatan,” ucap Trenggono.
Selain memperkuat penindakan di dalam negeri, pemerintah berupaya meningkatkan kerja sama internasional untuk memastikan perdagangan benih lobster mengikuti ketentuan yang berlaku.
Trenggono menyebut persoalan tersebut juga telah dibahas dalam konteks illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), yakni praktik penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Menurutnya, peredaran benih lobster dari Indonesia ke luar negeri perlu disertai sertifikasi resmi.
Pemerintah berharap penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dapat menekan penyelundupan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional.










