TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengumumkan pencabutan sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran yang sebelumnya dikenai pelanggaran dalam operasional mereka.
Dzulfikar menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa telah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki pelanggaran yang pernah mereka lakukan.
“Sanksi administratif telah kami cabut karena ketiga perusahaan ini sudah memenuhi kewajiban mereka, termasuk pengembalian biaya penempatan kepada calon pekerja migran,” kata Dzulfikar dalam keterangan yang dikutip, Senin, 2 Juni 2025.
“Namun, pencabutan sanksi ini tidak berarti pengawasan berhenti. Kami akan terus memantau aktivitas mereka secara ketat,”tambahnya.
Salah satu perusahaan, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, sebelumnya dijatuhi sanksi karena memberangkatkan pekerja migran ke negara yang sedang diberlakukan moratorium oleh pemerintah Indonesia.
Moratorium tersebut diberlakukan untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran di negara tujuan yang dinilai belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya, PT Tulus Widodo Putra dan PT Alwihdah Jaya Sentosa, dikenai sanksi karena gagal memberangkatkan calon pekerja sesuai jadwal yang dijanjikan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Eko Iswantono, menambahkan bahwa selama masa pemberlakuan sanksi, pihak kementerian melakukan evaluasi intensif terhadap kelayakan dan keseriusan perusahaan-perusahaan tersebut dalam memperbaiki kesalahan. Ketiga perusahaan telah menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas proses penempatan sebanyak 542 calon pekerja migran.
Dzulfikar menegaskan bahwa pencabutan sanksi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan, namun juga menjadi pengingat keras bagi perusahaan lainnya.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran agar benar-benar patuh pada regulasi. Bila di kemudian hari terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,”ucapnya.
Langkah KP2MI ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kecelakaan di GT Ciawi 2, Tiga Gardu Rusak Akibat Truk Rem Blong










