TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrida di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan penandaan menjadi instrumen penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program prioritas nasional, terutama ketahanan pangan serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
“Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah.
Sehingga, dukungan pemerintah daerah melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi sangat penting.
Fatoni menjelaskan Penandaan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2027 disusun untuk mendukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Melalui mekanisme penandaan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” ucap Fatoni.
Ia menambahkan penguatan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie menjelaskan penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan bahwa program maupun kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional serta memenuhi ketentuan belanja wajib.
“Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Rikie.










