TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sedang dikaji ulang. Menurutnya, RUU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI, khususnya oleh Komisi III.
Dasco mengatakan, Komisi III DPR RI tengah membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan berbagai masukan terkait RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya Komisi III yang sedang membahas pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," kata Dasco kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menyebut, antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut cukup tinggi. Aspirasi datang dari berbagai pihak, mulai dari kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga perorangan.
Menurut Dasco, penyerapan aspirasi publik tersebut tetap dilakukan oleh Komisi III meski DPR sedang memasuki masa reses.
"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi profesi maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya," ujarnya.
Dasco menambahkan, DPR nantinya akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.
"Pada saat masa reses ini kami akan minta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana," ucapnya.
Selanjutnya, DPR akan mengevaluasi tata cara pembahasan serta berbagai hal teknis lainnya dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas undang-undang perampasan aset yang selama ini sedang berproses," tuturnya.










