TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono menilai mekanisme perdagangan karbon (carbon trading) dapat menjadi insentif bagi industri nikel untuk mempercepat upaya dekarbonisasi.
Hal tersebut disampaikan Diaz dalam Konferensi Nasional bertajuk “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang diselenggarakan organisasi Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) di Jakarta.
Menurut Diaz, mekanisme perdagangan karbon dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan yang mampu menekan emisinya di bawah batas yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi batas harus membeli karbon melalui pasar.
“Carbon trading ini bisa menjadi cara untuk memberikan insentif kepada industri nikel untuk melakukan dekarbonisasi, setiap perusahaan kan pastinya mengeluarkan emisi, nanti ditetapkan oleh pemerintah hanya boleh berapa, kalau emisinya ternyata kelebihan, dia harus beli karbon dari pasar, tapi kalau kurang dari batas emisi, ini bisa memberikan insentif untuk sebuah perusahaan untuk menjual karbon,”ujar Wamen Diaz dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 10 September 2026.
Diaz mengatakan pemerintah telah menetapkan sistem Emissions Trading System (ETS) dengan mekanisme cap-and-trade. Sistem tersebut digunakan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca sekaligus mengurangi polusi.
Saat ini, penerapan ETS masih mencakup pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Pemerintah selanjutnya menyiapkan perluasan penerapan sistem tersebut ke berbagai sektor energi dan industri, termasuk nikel.
“Kita dorong sistem yang namanya ETS, ini sudah berlaku di PLTU batu bara tapi belum di PLTU biomassa, minyak, PLTP Geothermal, industri semen, nikel, dan lain sebagainya, ini yang perlu kita dorong bersama supaya ada yang namanya dekarbonisasi, ini perlu sistem cap-and-trade, batas emisi ditentukan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM, lalu nanti perusahaan bisa jual,”jelasnya.
Dari sisi KLH/BPLH, pemerintah juga telah menyiapkan infrastruktur registrasi untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Salah satunya melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
“Dari sisi KLH, untuk perdagangan karbon ada sistem namanya SRUK (Sistem Registri Unit Karbon), itu sistem perdagangan karbon sudah kita launching, secara sistem kita sudah siap, secara peraturan, kita sudah siap,”pungkasnya.
Diaz berharap kesiapan sistem dan regulasi tersebut dapat mendorong industri nikel mempercepat proses dekarbonisasi. Langkah tersebut dinilai penting karena pengolahan nikel laterit menghasilkan emisi karbon dioksida yang relatif tinggi.
Upaya pengurangan emisi dari sektor industri diharapkan dapat membantu menekan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus mengurangi dampak perubahan iklim akibat meningkatnya konsentrasi GRK di atmosfer.










