TVRINews – Jakarta
Menjelang dua tahun kepemimpinan, penertiban sektor pertambangan di Bangka Belitung memperkuat tata kelola kekayaan alam dan mendorong pemulihan kinerja industri nasional.
Menjelang penanda dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang, pembenahan tata kelola sumber daya alam mencatatkan hasil signifikan di sektor pertambangan.
Penertiban pertambangan tanpa izin di Kepulauan Bangka Belitung menjadi fokus mendasar dalam upaya menata kembali pengelolaan kekayaan nasional serta mengamankan rantai pasok bahan baku.
Langkah konkrit penegakan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Negara dalam penyampaian pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Agustus 2026.
Dalam pidato yang disiarkan secara resmi melalui saluran Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah menutup 1.000 titik tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir 2025.
"Akhir tahun lalu kita telah tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. 1.000 tambang ilegal," kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan anggota majelis.
Penguatan Pengawasan dan Kinerja Industri
Praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan bijih timah di wilayah izin usaha milik negara selama ini memicu kebocoran penerimaan negara dan mengganggu stabilitas operasional BUMN.

Kepala Negara saat penyampaian pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Agustus 2026. (Foto: Youtube Setpres)
Sebagai penyeimbang dalam laporan kinerja keuangan pasca-penertiban, Presiden memaparkan bahwa PT Timah Tbk mencatatkan kenaikan laba bersih hingga Rp2,7 triliun pada semester I 2026, atau melonjak sekitar sembilan kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan profitabilitas ini mencerminkan perbaikan iklim tata kelola komoditas, meskipun perbaikan kinerja operasional juga dipengaruhi oleh dinamika pasar global.
Guna memastikan efektivitas penertiban, Presiden memberikan arahan tegas kepada instansi penegak hukum dan pengawasan eksternal. Panglima TNI dan Kapolri diminta melakukan pengusutan tuntas terhadap keterlibatan oknum internal, sementara Kementerian Keuangan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) diinstruksikan memperketat pemeriksaan kepabeanan dan pengawasan jalur maritim guna mencegah praktik penyelundupan.
Integrasi Data dan Akses Legal Masyarakat
Berdasarkan data rilis Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia dan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembenahan sektor tambang diarahkan pada penguatan integrasi sistem pengawasan berbasis digital serta penyelarasan regulasi daerah.

Kepala Negara saat penyampaian pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Agustus 2026. (Foto: Youtube Setpres)
Di tingkat daerah, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan komitmen penuh untuk mengawal penegakan hukum sekaligus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Skema IPR dirancang sebagai solusi transisi agar kegiatan ekonomi masyarakat lokal dapat dialihkan ke koridor yang sah, aman, dan berkesinambungan.
Melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas dan penyediaan akses usaha yang berizin, tata kelola pertambangan nasional pada periode dua tahun pemerintahan ini ditujukan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.










