TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan internal dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang dinilai melakukan pelanggaran aturan dan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki kedisiplinan dan tata kelola organisasi. Pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
"Hari ini kami menyampaikan bahwa ada 261 pegawai non-ASN yang kami berhentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli sebagai bagian dari proses pembenahan di internal BGN," ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Sudaryono menjelaskan, keputusan pemberhentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait kedisiplinan dalam menjalankan pekerjaan.
"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan masalah disiplin, ketidakpatuhan terhadap aturan, serta hal-hal lain yang tidak sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain pegawai non-ASN, BGN juga tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Menurut Sudaryono, terdapat sembilan aparatur negara yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat dan masih dalam proses penanganan. Sanksi terberat berupa pemberhentian dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Untuk pelanggaran berat yang dilakukan ASN maupun PPPK, prosesnya sedang berjalan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan memenuhi unsur pelanggaran berat, maka akan ada kemungkinan pemberhentian," ungkap Sudaryono.
BGN juga mencatat adanya 39 pelanggaran disiplin ringan. Terhadap kasus tersebut, BGN menyiapkan langkah pembinaan dan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
"Untuk pelanggaran disiplin ringan, kami akan mengambil langkah berupa pembinaan, mutasi, demosi, maupun pemberian sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Sudaryono menegaskan, penertiban internal dilakukan agar seluruh jajaran BGN dapat bekerja lebih profesional dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.









