TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika yang berlangsung di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest pasa Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).
Kemudian, untuk barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tersebut sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, kemudian disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Tantan Sulistyana menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat terus menekan potensi penyalahgunaan narkotika gua mewujudkan Indonesia yang bersih dark narkoba.
"Melalui kegiatan pemusnahan ini kita semua berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan narkotika kami juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika," ucap Sestama BNN RI, Tantan Sulistyana dalam konferensi pers, Jakarta, Senin.
"Keterlibatan kita semua sangat penting untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba di mana masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika," tambahnya.
Diketahui bahwa, berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba.
Baca Juga: Prabu Revolusi Dilantik Jadi Dirjen IKP Kominfo Gantikan Usman Kansong










