TVRINews, Jakarta
Komisi II DPR RI menyoroti kesenjangan kualitas pelayanan publik antara Kota Ambon dan sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku. Perbedaan tersebut dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang merata, terutama pada sektor kesehatan.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam kunjungan kerja bersama Pemerintah Provinsi Maluku di Ambon, Selasa, 13 Oktober 2026.
Aria mengapresiasi capaian pelayanan publik di Kota Ambon yang dinilai relatif tinggi. Namun, ia menegaskan, peningkatan kualitas layanan di wilayah kabupaten masih diperlukan agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang setara.
“Kualitas layanan publik di Kota Ambon termasuk yang tertinggi di Maluku. Patut kita apresiasi untuk Kota Ambon. Sementara untuk kabupaten-kabupaten di Maluku, termasuk di Maluku Tenggara perlu peningkatan yang lebih baik, terutama dinas kesehatan untuk meningkatkan layanan,” ujar Aria, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Aria, kesenjangan tersebut perlu ditangani melalui evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di setiap daerah. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat diminta mengidentifikasi faktor penyebab perbedaan kualitas layanan sekaligus menyiapkan langkah perbaikan yang terukur.
Ia menilai, pemerataan pelayanan menjadi hal penting mengingat kondisi geografis Maluku yang terdiri atas wilayah kepulauan. Keterjangkauan layanan dan kemampuan instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
Ombudsman Catat 852 Laporan Masyarakat
Selain menyoroti perbedaan kualitas pelayanan, Aria juga mengungkapkan data laporan masyarakat di Maluku yang diterima Ombudsman. Jumlah laporan tercatat mencapai 852 laporan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 557 laporan.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan oleh instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota. Peningkatan jumlah pengaduan ini menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
Aria mengatakan, dugaan maladministrasi menjadi salah satu persoalan yang dominan dalam laporan tersebut. Selain itu, terdapat pengaduan mengenai pelayanan yang belum berjalan optimal, termasuk tidak diberikannya layanan kepada masyarakat.
“Masalah yang paling dominan adalah maladministrasi dan kurang maksimalnya pelayanan. Bahkan, ada laporan terkait tidak diberikannya pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Aria.
Ia menambahkan, sebagian laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program jemput bola pelayanan publik, termasuk di wilayah Kepulauan Aru. Program yang bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat itu perlu diikuti dengan pelaksanaan yang efektif dan sesuai kebutuhan warga.
Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti temuan serta pengaduan masyarakat melalui evaluasi kinerja, peningkatan pengawasan, dan pembenahan prosedur pelayanan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antardaerah sekaligus memastikan masyarakat Maluku mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, dan bebas dari praktik maladministrasi.










