TVRINews, Jakarta
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jakarta I secara tegas mengimbau kepada seluruh pensiunan dan lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya modus penipuan baru yang mencatut nama lembaga tersebut. Praktik penipuan ini menyebar melalui replika dokumen palsu yang menawarkan jargon Program Dukungan Khusus Pensiunan dengan iming-iming dana bantuan finansial mencapai Rp130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dokumen fiktif tersebut sengaja diterbitkan dengan menggunakan nomor 003/BKP-PENS/IV/2026 perihal Undangan Pendaftaran Program Bantuan dan Pemberdayaan Pensiunan. Untuk meyakinkan para korbannya, para pelaku secara berani menyematkan logo Garuda Pancasila serta narasi formal seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh instansi negara. Di dalam lembaran itu, pelaku menjanjikan kemudahan proses registrasi, pendampingan melekat, hingga skema penyaluran bertahap dengan klaim sebagai Bantuan Sosial dan Bukan Pinjaman yang bersifat mutlak tidak perlu dikembalikan.

Branch Manager TASPEN Kantor Cabang Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang menyesatkan publik tersebut.
"Kami ingin menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah mengeluarkan program atau dokumen seperti yang beredar. Informasi mengenai 'Program Dukungan Khusus Pensiunan' dengan janji bantuan dana ratusan juta rupiah adalah penipuan murni. Kami mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan bantuan finansial atau program khusus dari TASPEN," kata Yoka Krisma Wijaya dalam keterangannya dikutip, Selasa 26 Mei 2026.
Manajemen TASPEN menilai modus kejahatan ini dirancang secara sistematis untuk memanipulasi psikologis para pensiunan lewat iming-iming pencairan instan. Tujuan akhir dari peredaran dokumen palsu ini tidak lain adalah untuk menguasai data pribadi korban atau meminta setoran sejumlah uang sebagai dalih biaya administrasi pencairan dana bantuan. TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kepada para peserta bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Sebagai langkah antisipasi preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam perangkap kejahatan siber ini, TASPEN meluncurkan panduan proteksi dengan prinsip gerakan TAHANPASTIKANLAPORKAN.
Pertama adalah TAHAN, di mana masyarakat diminta menahan diri untuk tidak tergesa-gesa merespons segala bentuk penawaran yang janggal. Kedua, PASTIKAN, yakni melakukan kroscek validitas data secara langsung melalui kanal digital resmi, call center, ataupun mendatangi kantor cabang TASPEN terdekat. Ketiga, LAPORKAN, dengan segera meneruskan temuan indikasi pidana tersebut kepada aparat penegak hukum dan layanan pengaduan resmi TASPEN.
Secara lebih detail, para pensiunan diimbau untuk selalu disiplin melakukan verifikasi berkala dan secara tegas mengabaikan permintaan data pribadi sensitif maupun detail keuangan jika dihubungi melalui pesan singkat, telepon, pos-el, maupun akun media sosial tidak resmi. TASPEN mengingatkan kembali kepada publik untuk tidak pernah melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun, karena instansi tidak pernah mensyaratkan jaminan finansial dalam penyaluran program kerjanya.










