
Kepala PPATK, Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan rencana kerja tahun 2026 dengan fokus pada penguatan strategi nasional dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Komitmen ini sejalan dengan agenda Asta Cita ketujuh yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan Rencana Strategis PPATK 2025–2029.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa visi dan misi PPATK tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan sistem anti-korupsi dan anti-pencucian uang yang efektif dan sistematis, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penelusuran aset hasil kejahatan secara inklusif dan berkelanjutan.
"Kami mengusung tema penguatan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan di bidang korupsi, narkotika, judi, dan lingkungan hidup," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025.
PPATK menetapkan beberapa program prioritas pada 2026, antara lain:
- Penguatan posisi Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF),
- Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan,
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelaporan dari pihak pelapor,
- Modernisasi sarana dan prasarana teknologi informasi.
Berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas, PPATK menerima alokasi anggaran sebesar Rp199 miliar, yang seluruhnya diperuntukkan bagi belanja pegawai (Rp176,2 miliar) dan belanja operasional barang (Rp22,8 miliar).
Namun demikian, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar guna mendukung kegiatan strategis, termasuk:
- Rp38,2 miliar untuk kesiapan Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF pada 2029,
- Rp30,3 miliar untuk optimalisasi intelijen keuangan dalam pemulihan aset,
- Rp22,9 miliar untuk peningkatan kapasitas pelapor,
- Rp682,3 miliar untuk modernisasi infrastruktur digital,
- Rp29,2 miliar untuk harmonisasi regulasi dan kolaborasi antarlembaga,
- Rp189,1 miliar untuk transformasi organisasi PPATK.
“Kami berharap usulan ini dapat menjadi baseline kebutuhan anggaran PPATK di tahun-tahun mendatang,” ujar Ivan.
Usulan tambahan anggaran tersebut telah disusun secara rinci dan dilampirkan dalam dokumen resmi kepada DPR.
Baca Juga: KPK Minta Tambahan Rp 1,34 Triliun, Anggaran Penindakan Korupsi 2026 Masih Nol
Editor: Redaksi TVRINews
