TVRINews, Lampung Selatan
Petugas gabungan telah menggagalkan pengiriman 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dokumen karantina di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu, 26 September 2026 kemarin.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, jika satwa tersebut ditemukan di dalam bagasi bus antarkota Sinar Jaya yang melayani rute Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
“Petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar Fransiskus pada Minggu, 27 September 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kasus ini terkuak berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terpadu sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus bernomor polisi D 7519 AV yang melintas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pemeriksaan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta organisasi pemerhati satwa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah keranjang dan kardus berisi ribuan burung di dalam bagasi kendaraan.
Fransiskus menyebut burung yang diamankan terdiri atas 19 jenis. Beberapa di antaranya ialah terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.
Jenis terucukan menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni 950 ekor. Selain itu, petugas juga mengamankan 480 ekor jalak kerbau, 360 ekor prenjak Jawa, 283 ekor prenjak kelabu, serta 177 ekor pentet kelabu.
Dalam penindakan tersebut, dua orang yang berada di dalam bus turut diamankan untuk dimintai keterangan. Petugas juga menyita bus pengangkut beserta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Menurut Fransiskus, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf a dan huruf c.
Seluruh burung kemudian diserahkan kepada Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut, sementara petugas terus memperketat pengawasan guna mencegah penyelundupan satwa di jalur penyeberangan Bakauheni.










